dc.contributor.author |
Saepul Jihad, Abdul Haris |
|
dc.date.accessioned |
2025-07-22T08:53:45Z |
|
dc.date.available |
2025-07-22T08:53:45Z |
|
dc.date.issued |
2025-06-21 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6658 |
|
dc.description.abstract |
Ketentuan sanksi pidana menurut Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Melangsungkan perkawinan-perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut. perkawinan yang dilaksanakan di luar dari ketentuan Perundang-Undangan yang ditetapkan sebagai suatu kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini perbandingan, perbedaan dan persamaan unsur-unsur ketentuan sanksi pidana menurut Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Metode pengumpulan bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mengumpulkan berbagai informasi dari dokumen-dokumen yang ada mengenai objek penelitian, perpustakaan, dan Pengadilan Negeri Ciamis.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah melangsungkan perkawinan-perkawinan padahal sudah diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut. Menyembunyikan status perkawinan dan melakukan pernikahan secara diam-diam, dan perbedaan unsur-unsur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitan Undang-Undang Hukum Pidana.
Saran penulis masyarakat harus lebih memahami dan mencermati dalam melakukan poligami karena negara telah mengatur dalam hal perkawinan. Adanya hukum adat dan hukum agama memperboleh kan dalam hal nikah siri. Tetapi adanya hukum negara ini agar dapat melindugin setiap anggota keluarga dan mendapatkan keadilan. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
DINDIN M. HARDIAMAN, S.Sos., MM., M.H.
WILDAN SANY PRASETIYA, S.H., M.H. |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum |
en_US |
dc.subject |
poligami, perbandingan, perkawinan-perkawinan |
en_US |
dc.title |
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN SANKSI PIDANA MENURUT PASAL 279 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 402 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
en_US |
dc.type |
Article |
en_US |