Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JUAL BELI PAKAIAN BEKAS
IMPOR (THIFTING) YANG MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA (Studi Kasus Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung)
Kebutuhan sandang terus berkembang tidak hanya sebagai pelindung
tubuh, tetapi juga sebagai ekspresi identitas dan gaya hidup. Praktik thrifting
seperti di Pasar Cimol Gedebage Bandung menjadi tren karena kesadaran
lingkungan, harga terjangkau, dan keunikan barang. Namun, keterlibatan anak di
bawah umur sebagai pembeli menimbulkan implikasi hukum, karena menurut
Pasal 1320 KUHPerdata kecakapan hukum adalah syarat sah perjanjian. Anak
yang bertransaksi tanpa pendamping dianggap tidak cakap hukum, sehingga
perjanjian dapat dibatalkan. Anak-anak terdorong oleh pengaruh teman dan akses
mudah, sementara pedagang fokus pada transaksi tanpa memverifikasi usia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi beberapa permasalahan
yang dibagi menjadi tiga poin utama, yaitu mengenai bagaimana pelaksanaan,
kendala dalam pelaksanaan, dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk
mengatasi kendala dalam pelaksanaan jual beli pakaian bekas impor (Thifting)
yang melibatkan anak di bawah umur dihubungkan dengan Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata di Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif
analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini juga dilakukan melalui
studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta
menganalisis menggunakan studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil Penelitian menunjukkan bahwa transaksi tersebut belum
memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Hal ini karena
pedagang tidak memverifikasi usia pembeli, sehingga banyak anak yang belum
cakap hukum bertransaksi tanpa pendampingan, didorong oleh pengaruh teman.
Kendala utamanya adalah ketidakpatuhan terhadap syarat subjektif, diperparah
oleh minimnya pemahaman hukum, kurangnya edukasi dari pihak berwenang, dan
sifat informal pasar.
Disarankan agar pemerintah daerah bersama Dinas Perdagangan, Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta fakultas hukum
universitas setempat meningkatkan edukasi hukum bagi pedagang pasar
tradisional seperti Pasar Cimol Gedebage. Pelaku usaha perlu menyadari
pentingnya kecakapan hukum dalam transaksi dan memastikan anak di bawah
umur bertransaksi dengan pendampingan orang tua atau wali untuk menghindari
risiko hukum. Anak-anak sebagai pembeli juga perlu diberi pemahaman tentang
pentingnya izin orang dewasa dalam transaksi, terutama untuk barang bernilai
tinggi, guna melindungi hak mereka dan mencegah perjanjian yang tidak sah.