| dc.contributor.author | Asmara, Rizky Ramadan Tri | |
| dc.date.accessioned | 2025-07-22T01:08:47Z | |
| dc.date.available | 2025-07-22T01:08:47Z | |
| dc.date.issued | 2025-07-21 | |
| dc.identifier.citation | - | en_US |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6652 | |
| dc.description.abstract | ABSTRAK KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN MENURUT PASAL 311 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 434 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA Penulis melakukan penelitian kajian yuridis terhadap tindak pidana penghinaan menurut pasal 311 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku menurut undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan pasal 434 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana di indonesia dengan batasan identifikasi masalah bagaimana kajian yuridis terhadap tindak pidana penghinaan menurut pasal 311 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana dengan pasal 434 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia, serta persamaan dan perbedaan tindak pidana penghinaan menurut pasal 311 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku menurut undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan pasal 434 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian komparatif, penelitian ini merupakan penelitian komparatif yang berfokus pada kajian terhadap norma hukum yang terdapat dalam undang-undang, tanpa mengutamakan data empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan membandingkan regulasi mengenai tindak pidana penghinaan dalam kedua undang-undang yang disebutkan, serta menggali implikasi hukum dari perubahan tersebut. Tindak pidana penghinaan biasanya mencakup dua elemen utama: (1) perbuatan yang bersifat merendahkan atau mencemarkan, dan (2) maksud atau niat dari pelaku yang bertujuan untuk merusak kehormatan seseorang. Dalam Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penghinaan diatur sebagai tindakan merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum, baik dengan lisan, tulisan, maupun perbuatan lainnya. Adapun dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penghinaan juga melibatkan unsur serupa, tetapi dengan perbedaan dalam cara dan konteks penerapannya. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Setiawan, Iwan; Hermana, Anda | en_US |
| dc.language.iso | en | en_US |
| dc.publisher | FAKULTAS HUKUM | en_US |
| dc.subject | PIDANA | en_US |
| dc.title | KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN MENURUT PASAL 311 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 434 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |