Abstract:
ABSTRAK
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN MENURUT PASAL 311 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 434 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Penulis melakukan penelitian kajian yuridis terhadap tindak pidana penghinaan menurut pasal 311 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku menurut undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan pasal 434 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana di indonesia dengan batasan identifikasi masalah bagaimana kajian yuridis terhadap tindak pidana penghinaan menurut pasal 311 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana dengan pasal 434 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia, serta persamaan dan perbedaan tindak pidana penghinaan menurut pasal 311 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku menurut undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan pasal 434 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian komparatif, penelitian ini merupakan penelitian komparatif yang berfokus pada kajian terhadap norma hukum yang terdapat dalam undang-undang, tanpa mengutamakan data empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan membandingkan regulasi mengenai tindak pidana penghinaan dalam kedua undang-undang yang disebutkan, serta menggali implikasi hukum dari perubahan tersebut.
Tindak pidana penghinaan biasanya mencakup dua elemen utama: (1) perbuatan yang bersifat merendahkan atau mencemarkan, dan (2) maksud atau niat dari pelaku yang bertujuan untuk merusak kehormatan seseorang. Dalam Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penghinaan diatur sebagai tindakan merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum, baik dengan lisan, tulisan, maupun perbuatan lainnya. Adapun dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penghinaan juga melibatkan unsur serupa, tetapi dengan perbedaan dalam cara dan konteks penerapannya.