Abstract:
ABSTRAK
PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 28, PASAL 29, DAN PASAL 34
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG
KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DI KAMPUNG ADAT KUTA
CIAMIS
Pelaksanaan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual Komunal kategori Ekspresi
Budaya Tradisional menjangkau lapisan masyarakat adat di Indonesia, salah satunya
adalah Kampung Adat Kuta. Namun, perlindungan hukum Ekspresi Budaya Tradisional ini
belum dilaksanakan secara optimal, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan,
pemeliharaan dan pendanaan Kekayaan Intelektual Komunal sesuai dengan Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual
Komunal.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah tentang pelaksanaan perlindungan hukum
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Kampung Adat Kuta sesuai dengan Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual
Komunal, kendala-kendala dan upaya-upaya.
Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan yuridis
sosiologis serta sumber data yang terdiri atas data primer dan data sekunder, dilengkapi dengan teknik pengumpulan data secara studi lapangan dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum Ekspresi Budaya Tradisional di
Kampung Adat Kuta sesuai Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal belum sepenuhnya diterapkan. Kendala utamanya adalah rendahnya literasi hukum, keterbatasan Sumber Daya Manusia, dan kurangnya infrastruktur pendukung dan pendanaan. Upaya yang dilakukan mencakup
partisipasi aktif komunitas adat, yaitu Kampung Adat Kuta, dukungan Pemerintah Pusat
melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta prioritas kebudayaan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga yang
mencerminkan kolaborasi dalam penjagaan, edukasi, dan pendanaan Kekayaan Intelektual
Komunal secara berkelanjutan.
Pemerintah Pusat diharapkan dapat meningkatkan pendampingan terhadap Kantor
Wilayah Kemenkumham dalam diseminasi informasi dan mekanisme pencatatan Kekayaan
Intelektual Komunal, khususnya Ekspresi Budaya Tradisional milik Kampung Adat Kuta.
Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis juga perlu lebih proaktif dalam menjaga dan membina
generasi muda Kampung Adat Kuta serta mendukung penyediaan infrastruktur pelestarian
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Mahasiswa hukum sebagai bagian dari masyarakat akademik diharapkan dapat berperan aktif dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 guna mencegah eksploitasi Kekayaan Intelektual Komunal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.