Abstract:
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA TANAH KAS DESA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 17 PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 53 TAHUN 2021 DI DESA PUSAKANAGARA KECAMATAN BAREGBEG KABUPATEN CIAMIS
Dalam perkembangan era globaliasai saat ini pengelolaan aset desa harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan untuk melindungi aset desa dan memastikan aset desa tersebut produktif menghasilkan PAD Desa. Tanah kas desa sebagai bagian dari aset desa adalah tanah yang bisa digunakan untuk kegiatan produktif dan dapat dimanfaatkan dengan dikelola langsung, disewakan dan kerjasama pemanfaatan. Kondisi Di Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg tempat penulis melaksanakan penelitian tanah kas desa sebagian besar dimanfaatkan dengan cara disewakan kepada petani penggarap.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah pelaksanaan perjanjian sewa tanah kas desa dihubungkan dengan pasal 17 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa di Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis. Penelitian yang dilakukan adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa tanah kas desa, hambatan pelaksanaan perjanjian sewa tanah kas desa, serta upaya yang dilakukan dalam Pelaksanaan perjanjian sewa tanah kas desa di Desa Pusakanagara Kabupaten Ciamis. Metode Penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yang dilakukan yaitu menggunakan metode Yuridis Normatif. Hasil Penelitian dan kesimpulan yang didapat hasil kajian lapangan tentang pelaksanaan perjanjian sewa tanah kas desa di Desa Pusakanagara yang mengalami kendala karena perjanjian sewa masih menggunakan perjanjian lisan, hal ini dikarenakan belum adanya Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa dan proses pengadministrasian perjanjian sewa belum bisa dilakukan.
Kata Kunci: Pemerintah Desa, Perjanjian, Sewa, Tanah Kas Desa