Abstract:
Penelitian ini membahas tindak pidana penghancuran atau perusakan barang
berdasarkan perbandingan antara Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan
Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. Latar belakang penelitian ini dipicu dari kebutuhan akan
pembaruan hukum pidana nasional yang telah lama berlandaskan pada warisan
kolonial, agar lebih relevan dengan kondisi sosial, nilai keadilan restoratif, dan
prinsip hak asasi manusia masa kini.
Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan utama: (1) apa persamaan
unsur-unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut, dan (2) apa perbedaannya.
Tujuannya adalah menganalisis bagaimana reformasi hukum pidana dalam Pasal
521 Ayat (1) mengubah cakupan, struktur, dan efektivitas hukum terkait tindak
pidana penghancuran atau perusakan barang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
pendekatan komparatif, yaitu penelitian yang bersifat membandingkan dua objek.
Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan,
literatur hukum, dan dokumen putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substansi kedua pasal mengatur
perlindungan atas hak milik terhadap tindakan penghancuran atau perusakan barang
secara melawan hukum. Namun, terdapat perbedaan dalam redaksi, cakupan objek
(termasuk perluasan perlindungan terhadap gedung), serta sanksi pidana yang lebih
proporsional dan modern pada Pasal 521 Ayat (1) KUHP 2023. Pasal baru tersebut
juga mencerminkan upaya harmonisasi dengan perkembangan hukum internasional
dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Kesimpulannya, pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2023 memberikan perbaikan signifikan dalam aspek terminologi, perlindungan
hukum, dan sistem pemidanaan. Penulis menyarankan agar aparat penegak hukum,
akademisi, dan masyarakat memahami substansi dan tujuan pembaruan tersebut
agar dapat mendukung implementasi hukum pidana yang lebih adil dan efektif di
era modern.