Abstract:
PENERAPAN KETENTUAN PASAL 363 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PADA PROSES PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN SEKTOR PADAHERANG BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/1/I/2023/SPKT/POLSEK PADAHERANG/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT.
Bahwasanya tindak pidana pencurian dapat terjadi dilakukan terhadap barang milik orang yang masih terdapat hubungan keluarga dengan pelaku dan terhadap pelaku harus diterapkan ketentuan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, akan tetapi pada pelaksanaannya terhadap pelaku diterapkan Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya adalah bagaimana penerapan, kendala dan upaya dalam penerapan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pada Proses Penyidikan di Kepolisian Sektor Padaherang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : lp/b/1/i/2023/spkt/polsek padaherang/polres pangandaran/polda jawa barat.
Sedangkan metode penelitiannya adalah desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum, dan metode pendekatannya menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerapan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada proses penyidikan Di Kepolisian Sektor Padaherang Berdasarkan laporan polisi nomor : lp/b/1/i/2023/spkt/Polsek Padaherang/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat adalah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena seharusnya terhadap tersangka dalam perkara tersebut diterapkan ketentuan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tersangka merupakan paman dari saksi korban Kaslim bin Madsanuri (alm).
Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya Penyidik di Kantor Kepolisian Sektor Padaherang hendaknya Penyidik di Kantor Kepolisian Sektor Padaherang dapat meningkatkan kecermatan dalam setiap tindakannya terutama dalam menerapkan Pasal yang dipersangkakan terhadap Tersangka, juga hendaknya Penyidik di Kantor Kepolisian Sektor Padaherang dapat menangani segala kendala dengan tepat, cermat, dan sesuai dengan prosedur yang ada, serta hendaknya Penyidik di Kantor Kepolisian Sektor Padaherang dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas dalam melakukan upaya-upaya dari setiap kendala yang ditemui ketika menangani perkara pidana.