Abstract:
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah analisis yuridis terhadap
pelanggaran kesusilaan menurut Pasal 536 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang,
kesehatan, dan barang menurut Pasal 316 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji penerapan kedua ketentuan hukum tersebut, perbandingan antara
pelanggaran kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tindak
pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta bagaimana
ketentuan tersebut berdampak terhadap perlindungan terhadap individu dan
masyarakat dalam konteks kesusilaan, keamanan, dan kesejahteraan umum.
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini meliputi penerapan Pasal 536 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana terkait pelanggaran kesusilaan, perbandingan
dengan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan,
dan barang menurut Pasal 316 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta
efektivitas perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam konteks keduanya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis normatif, dengan pendekatan hukum terhadap peraturan perundang-
undangan yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, menganalisis
peraturan yang ada, serta dokumen hukum yang berkaitan. Analisis dilakukan
secara kualitatif dengan menggali penerapan hukum serta kendala yang ada dalam
penegakan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan dan kejahatan yang
membahayakan keamanan umum.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini Pasal 536 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang pelanggaran yang berkaitan
dengan kesusilaan, yang dapat mencakup perbuatan yang membahayakan atau
merusak moralitas individu, seperti perbuatan cabul atau perzinaan. Unsur dari
Pasal 536 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mencakup perbuatan
kelalaian yang dilakukan oleh setiap orang yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana, yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau bahaya
besar lainnya yang membahayakan keamanan umum baik bagi orang, kesehatan,
maupun barang. Sementara itu, tindak pidana menurut Pasal 316 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 menekankan pada kondisi pelaku yang dalam keadaan
mabuk, di mana pelaku dapat mengganggu ketertiban di tempat umum atau
melakukan pekerjaan berisiko tinggi yang membahayakan keselamatan orang lain.