Abstract:
Tesis ini berjudul STRATEGI PENGELOLAAN POTENSI DESA DALAM
PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DESA (Studi Kasus di Desa Raharja
Kecamatan Purwaharja Kota Banjar), Rina Purnama Sari, NIM. 82342324012.
Pengelolaan potensi desa bertujuan untuk peningkatan PADes. Permasalahan di Desa
Raharja yaitu minimnya target PADes, belum tercapainya target PADes, serta belum
optimalnya hasil usaha BUM Desa, pengelolaan aset desa, dan pungutan desa. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi pengelolaan potensi desa dalam
peningkatan Pendapatan Asli Desa Raharja, menganalisis hambatan-hambatan pada
strategi pengelolaan potensi desa dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa Raharja dan
mengetahui upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Metode penelitian yang
digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Simpulannya adalah: Strategi
pengelolaan potensi desa dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa Raharja dilakukan
melalui pengamatan lingkungan, perumusan strategi, implementasi strategi, evaluasi dan
pengendalian. Program sebagai strategi pengelolaan potensi desa yaitu: pembangunan jalan
usaha tani/irigasi, peningkatan kapasitas kelompok tani, peningkatan produksi tanaman
pangan, pembangunan sarana prasarana olahraga, pemeliharaan pemakaman, penyertaan
modal BUM Desa, pelatihan pengelolaan BUM Desa, pelatihan manajemen UMKM,
pembinaan grup kesenian; dan pengembangan sistem informasi desa. Strategi pengelolaan
potensi desa tersebut belum optimal dalam peningkatan PADes Raharja. Hal ini dilihat
dari tahun 2019-2024 realisasi PADes Raharja tidak kurang dari 1% saja berkontribusi
pada APBDes, dan selama 3 tahun target PADes tidak tercapai 2. Hambatan-hambatan
pada strategi pengelolaan potensi desa dalam peningkatan PADes Raharja yaitu: belum
efektifnya penerapan Perdes Pungutan Desa, belum optimalnya usaha BUM Desa, belum
optimalnya pengelolaan aset desa, kurangnya SDM yang kompeten dalam pengelolaan
program ketahanan pangan, dan belum optimalnya pemungutan panglanja. 3. Upaya untuk
mengatasinya yaitu: sosialisasi Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, penguatan
manajemen usaha BUM Desa, melakukan promosi aset desa, pelatihan kelompok tani, dan
koordinasi dengan pemungut panglanja.