Unigal Repository

PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK PADA PENGADILAN AGAMA CIAMIS

Show simple item record

dc.contributor.author Benny, Purnama
dc.date.accessioned 2025-07-12T07:00:07Z
dc.date.available 2025-07-12T07:00:07Z
dc.date.issued 2025-04-16
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6541
dc.description.abstract Benny Purnama. 2024. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik Pada Pengadilan Agama Ciamis. Di bawah bimbingan Dr. Ida Farida, S.H., M.H. Selaku pembimbing I dan Dr. Yogi Muhammad Rahman, S.H., M.H. Selaku Pembimbing II. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik pada Pengadilan Agama Ciamis dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik pada Pengadilan Agama Ciamis. Dalam penelitian ini digunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Informan dalam penelitian ini adalah mediator, pegawai Kasubag Perencanaan, TI, dan Pelaporan, dan panitera muda hukum pada Pengadilan Agama Ciamis. Analisa data dilakukan terhadap data yang terkumpul baik dari hasil observasi dan wawancara. Tahapan analisa data dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik pada Pengadilan Agama Ciamis telah dilaksanakan sesuai dengan prosedurnya mulai dari pra mediasi hingga hasil kesimpulan dari mediasi hanya saja penandatanganan masih dilakukan manual. Selain itu, faktor pendukung mediasi elektronik antara lain fasilitas yang cukup. Penyelesaian perkara melalui mediasi secara elektronik dapat diwakilkan kepada kuasa hukum para pihak dengan membuat kesepakatan secara tertulis yang disampaikan kepada majelis hakim pemeriksa sehingga kuasa hukum para pihak dapat mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi serta kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi sehingga tetap adanya kewajiban bagi para pihak untuk untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, kecuali ada alasan-alasan yang sah. en_US
dc.subject Penerapan, Mediasi, Pengadilan Secara Elektronik. en_US
dc.title PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK PADA PENGADILAN AGAMA CIAMIS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account