dc.description.abstract |
ANALISIS PEMENUHAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN
NASIONAL BERDASARKAN PASAL 4 AYAT (1) HURUF g PERATURAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
DI POLRES TASIKMALAYA.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian mulai berlaku pada
tanggal 9 Oktober 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) menentukan
bahwa persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon Warga Negara
Indonesia yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga,
fotokopi akta lahir/kenal lahir, pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4
(empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar, fotokopi paspor
dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk
keperluan ke luar negeri, fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat
untuk mendapatkan kartu tanda penduduk, dan tanda bukti status kepesertaan aktif
dalam program JKN. Akan tetapi, berdasarkan fakta yang diuraikan di atas
kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tasikmalaya 80,53 persen
belum mencapai Universal Health Coverage (UHC). Artinya, apabila dikaitkan
dengan persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
mensyaratkan pemohon telah aktif dalam program JKN, maka akan ada pemohon
yang belum aktif dalam program JKN. Adapun yang menjadi identifikasi masalah
yaitu bagaimana pemenuhan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian di Polres Tasikmalaya, kendala beserta upayanya.
Adapun metode yang digunakan yaitu penelilitian hukum normatif-empiris.
Spesifikasi penelitian ini yaitu deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi
objek penelitian.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah pemenuhan Kepesertaan Jaminan
Kesehatan Nasional berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian di Polres Tasikmalaya belum sepenuhnya
terimplementasikan karena masih terdapat pemohon yang mengajukan
permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang belum
memenuhi syarat administrasi sebagaimana mestinya. Kendalanya yaitu BPJS
belum ada tersedia di Kepolisian Resor Tasikmalaya. Upayanya yaitu kolaborasi
dengan pihak eksternal dengan menempatkan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) di Kepolisian Resor Tasikmalaya. Saran penulis yaitu Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial menyelenggarakan atau berada pada lingkungan
Kepolisian Resor untuk mempermudah proses pemohon dalam proses kepesertaan
JKN. |
en_US |