dc.description.abstract |
ABSTRAK
ANALISIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 25 UNDANG-UNDANG NOMOR 31
TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANGUNDANG
NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI DI POLRES PANGANDARAN
Kata Kunci : Penyidik Tipidkor berkomitmen, Profesional, dan Konsisten.
Negara hukum formal menunjukan bahwa tindakan penguasa berdasarkan
Undang-undang berlaku asas legalitas. Tidak terkecuali di dalam Penegakkan
hukum tindak pidana korupsi dihubungkan dengan pasal 25 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polres
Pangandaran.
Bagaimanakah penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Unit 3
Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran, sehingga
penulis mengamati permasalahan yang berhubungan dengan subjek serta objek
penelitian dan dalam melakukan penelitian penulis merumuskan permasalahan,
bagaimanakah proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh unit Idik 3 Tipidkor
Satreskrim Polres Pangandaran, Kendala yang dihadapi serta upaya yang
dilakukan Unit Idik 3 Tipidkor Polres Pangandaran dihubungkan dengan pasal 25
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. di Polres Pangandaran.
Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode Penelitian Kualitatif
merupakan penelitian bersifat deskriptif serta cenderung menggunakan analisis.
Proses dan makna atau perspektif subjek dalam penelitian kualitatif ini lebih
ditonjolkan yaitu suatu metode atau cara untuk memecahkan dan menjawab
permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan dengan
cara mengumpulkan, klasifikasi data, analisa data yang disimpulkan dengan
tujuan untuk membuat suatu gambaran umum mengenai suatu keadaan objektif,
dan metode yuridis sosiologi, yaitu suatu metode penyusunan yang diletakan tidak
hanya berdasarkan data-data kepustakaan melainkan berdasarkan suatu penelitian
di lapangan.
Simpulan hasil penelitian bahwa proses penyidikan tindak pidana korupsi
belum berjalan maksimal sesuai pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polres Pangandaran artinya bahwa
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara
tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lainya guna penyelesaian
secepatnya. Karena anggota cukup terbatas baik secara kualitas maupun kuantitas
dan perkara yang ditangani bukan hanya tindak pidana korupsi tetapi juga
perkara-perkara atau pelaksanaan tugas lainnya oleh karena itu diperlukan
Komitmen bersama, Profesionalisme dan Konsisten dari semua unsur penegak
hukum dan komponen masyarakat. |
en_US |