Unigal Repository

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MENURUT KETENTUAN PASAL 372 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 486 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author ROHMAN, MUHAMMAD FATHUR
dc.date.accessioned 2025-07-12T03:56:19Z
dc.date.available 2025-07-12T03:56:19Z
dc.date.issued 2025-07-05
dc.identifier.issn FATHUR
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6533
dc.description.abstract ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MENURUT KETENTUAN PASAL 372 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 486 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Penggelapan adalah digelapkannya suatu barang yang harus dibawah kekuasaan si pelaku, dengan cara lain dari pada dengan melakukan kejahatan. Jadi barang itu oleh yang punya dipercayakan kepada sipelaku. Pada pokoknya pelaku tidak memenuhi kepercayaan yang dilimpahkan atau dapat dianggap dilimpahkan kepadanya oleh yang berhak atas suatu barang. Adapun yang menjadi bahan penelitian adalah Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan menurut ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif. Adalah penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut sebagai bahan data sekunder yang berupa hukum positif (hukum yang sedang berlaku saat ini). Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwa timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, ditemukan pada saat barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu berada di tangan pelaku. Untuk tindak pidana penggelepan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana, misalnya suatu barang yang berada dalam penguasaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya. Tidak ada perbedaan dari segi unsur-unsurnya dan juga hukuman pidana penjara antara Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu paling lama penjara 4 tahun. Akan tetapi terdapat perbedaan hukuman denda yang dijatuhkan mengenai Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pidana denda sebanyak Rp. 900, sedangkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pidana denda paling banyak kategori IV (Rp. 200.000.000,-). Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami tentang aturan yang berlaku di Indonesia dan juga perlu adanya sosialisasi tentang Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terthadap masyarakat. en_US
dc.description.sponsorship IBNU RUSYDI, S.H.,M.Pd.I.,M.H. ANDA HERMANA, S.H., M.H. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MENURUT KETENTUAN PASAL 372 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 486 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account