Abstract:
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
MENURUT KETENTUAN PASAL 372 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA
DENGAN PASAL 486 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Penggelapan adalah digelapkannya suatu barang yang harus dibawah
kekuasaan si pelaku, dengan cara lain dari pada dengan melakukan kejahatan. Jadi
barang itu oleh yang punya dipercayakan kepada sipelaku. Pada pokoknya pelaku
tidak memenuhi kepercayaan yang dilimpahkan atau dapat dianggap dilimpahkan
kepadanya oleh yang berhak atas suatu barang.
Adapun yang menjadi bahan penelitian adalah Analisis Yuridis Terhadap
Tindak Pidana Penggelapan menurut ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian Yuridis
Normatif. Adalah penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan
pustaka atau yang disebut sebagai bahan data sekunder yang berupa hukum positif
(hukum yang sedang berlaku saat ini).
Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwa
timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, ditemukan
pada saat barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu berada di tangan
pelaku. Untuk tindak pidana penggelepan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai
barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana, misalnya suatu
barang yang berada dalam penguasaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan
utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya. Tidak ada perbedaan
dari segi unsur-unsurnya dan juga hukuman pidana penjara antara Pasal 372 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 486 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu paling lama penjara
4 tahun. Akan tetapi terdapat perbedaan hukuman denda yang dijatuhkan
mengenai Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pidana denda sebanyak Rp. 900, sedangkan
Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana pidana denda paling banyak kategori IV (Rp. 200.000.000,-).
Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami tentang aturan yang berlaku
di Indonesia dan juga perlu adanya sosialisasi tentang Pasal 486 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terthadap
masyarakat.