Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya penerapan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kawasan Bebas Asap
Rokok yang ada di Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini, yakni metode penelitian kualitatif dengan analisis
data. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah
Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kabupaten Pangandaran. Pelaksanaan
Peraturan Tentang Kawasan Bebas Asap Rokok Oleh Pemerintah Kabupaten
Pangandaran sudah ooptimal, walaupun memang pada kenyataannya masih banyak
yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tersebut, sepertihalnya papan informasi
yang kurang, perokok aktif lebih banyak daripada perokok pasif, akan tetapi saat
ini pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah mulai berbbenah agar bisa
menyediakan kawasan bebas asap rokok ini sesuia dengan peraturan yang berlaku.
kebijakan-kebijakan atau program tersebut dapat berhasil dan mencapai hasil yang
diinginkan sehingga dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut dengan
pelaksanaan program tersebut.
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Sekretariat Daerah
Description:
mplementasi merupakan suatu penerapan peraturan atau pelaksanaan
kerja yang sesuai dengan aturan yang berlaku secara langsung oleh intansi atau
organisasi. Kata implementasi berasal dari bahasa inggris “ to implement ” yang
artinya mengimplementasikan. Implementasi bisa juga dikatan sebagai suatu
kegiatan yang direncanakan serta dilaksanakan dengan serius guna mencapai
suatu tujuan. Konsep implementasi berasal dari bahasa inggris yaitu, to
implement. dalam kamus besar Webster dalam (Endang Soetari. 2014:232) to
implement (mengimplementasikan) berarti to provide the means for carrying out
(menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu), dan to give practical effect to
(untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu)
Selanjutnya Implementasi menurut Meter dan Horn dalam (Budi Winarno
2014:149) menyatakan bahwa implementasi adalah tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh individu-individu ataupun kelompok yang diarahkan guna
mencapai suatu tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya.
Saat ini yang ada di Sekertariat Daerah Kabupaten Pangandaran dalam hal
menerapkan peraturan Daerah Kabupaten Pangadaran Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Kawasan Tanpa Rokok masih belum efektif, hal itu bisa dilihat masih
banyaknya pegawai yang merokok di sembarang tempat, dan masih kurangnya
ketersediaan ruangan khusus merokok