dc.contributor.author |
AL AZIZ, RENDI RAFI |
|
dc.date.accessioned |
2025-07-07T02:40:44Z |
|
dc.date.available |
2025-07-07T02:40:44Z |
|
dc.date.issued |
2025-06-21 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6501 |
|
dc.description.abstract |
ANALISIS PERBANDINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA
PENGANIAYAAN PASAL 351 AYAT (1) KUHP YANG BERLAKU
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946
TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN
DENGAN PASAL 466 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi
dan berdampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Erik bin Nuryanto terhadap
Relita Dinda Binti Suyatno dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pemerintah
mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026, di mana Pasal 466
mengatur tentang penganiayaan dengan rumusan yang lebih sistematis dan
jelas dibandingkan Pasal 351 KUHP yang berlaku.
Permasalahan yang dikaji meliputi Bagaimana analisis terhadap
tindak pidana penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP yang
berlaku dibandingkan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta bagaimana
perbandingan unsur-unsurnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
yaitu melalui kajian kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach), untuk menelaah isi Pasal yang menjadi objek
penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 466 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan
pembaruan yang lebih jelas, sistematis, dan sesuai dengan prinsip hukum
modern dibandingkan Pasal 351 KUHP yang berlaku. Pasal 351 KUHP
yang berlaku masih mengandung bahasa kolonial dan kurang merinci
unsur-unsur tindak pidana, sehingga membuka peluang penafsiran yang
berbeda-beda. Hal ini terlihat dalam Putusan Nomor 43/Pid.B/2023/PN
Cms, di mana Pasal tersebut menimbulkan perbedaan tafsir meskipun
unsur terbukti.
Saran untuk pembentuk Undang-Undang agar terus melakukan
evaluasi terhadap ketentuan penganiayaan dalam KUHP agar semakin jelas
dan adil. Aparat penegak hukum juga diharapkan memahami perbedaan
substansi KUHP untuk mencegah kekeliruan dalam penerapan hukum.
Selain itu, masyarakat perlu diedukasi mengenai ketentuan Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang
akan berlaku pada 2026 guna meningkatkan kesadaran hukum dan
menjaga ketertiban sosial. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
IWAN SETIAWAN, S.H., M.H.
TAOPIK ISKANDAR, S.H., M.H. |
en_US |
dc.publisher |
FAKULTAS HUKUM |
en_US |
dc.title |
ANALISIS PERBANDINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PASAL 351 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 466 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
en_US |
dc.type |
Other |
en_US |