Abstract:
ANALISIS PERBANDINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA 
PENGANIAYAAN PASAL 351 AYAT (1) KUHP YANG BERLAKU 
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 
TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN 
DENGAN PASAL 466 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK 
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB 
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.  
Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi 
dan berdampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. 
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Erik bin Nuryanto terhadap 
Relita Dinda Binti Suyatno dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pemerintah 
mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 
tentang KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026, di mana Pasal 466 
mengatur tentang penganiayaan dengan rumusan yang lebih sistematis dan 
jelas dibandingkan Pasal 351 KUHP yang berlaku.  
Permasalahan yang dikaji meliputi Bagaimana analisis terhadap 
tindak pidana penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP yang 
berlaku dibandingkan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik 
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta bagaimana 
perbandingan unsur-unsurnya. 
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, 
yaitu melalui kajian kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan 
(statute approach), untuk menelaah isi Pasal yang menjadi objek 
penelitian. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 466 Undang-Undang 
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan 
pembaruan yang lebih jelas, sistematis, dan sesuai dengan prinsip hukum 
modern dibandingkan Pasal 351 KUHP yang berlaku. Pasal 351 KUHP 
yang berlaku masih mengandung bahasa kolonial dan kurang merinci 
unsur-unsur tindak pidana, sehingga membuka peluang penafsiran yang 
berbeda-beda. Hal ini terlihat dalam Putusan Nomor 43/Pid.B/2023/PN 
Cms, di mana Pasal tersebut menimbulkan perbedaan tafsir meskipun 
unsur terbukti. 
Saran untuk pembentuk Undang-Undang agar terus melakukan 
evaluasi terhadap ketentuan penganiayaan dalam KUHP agar semakin jelas 
dan adil. Aparat penegak hukum juga diharapkan memahami perbedaan 
substansi KUHP untuk mencegah kekeliruan dalam penerapan hukum. 
Selain itu, masyarakat perlu diedukasi mengenai ketentuan Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang 
akan berlaku pada 2026 guna meningkatkan kesadaran hukum dan 
menjaga ketertiban sosial.