Abstract:
ABSTRAK
HILANGNYA HAK PENUNTUTAN MENURUT PASAL 77 KUHP YANG BERLAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 132 AYAT (1) HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Terdakwa tidak dapat dituntut dan proses persidangannya terhenti, apabila terdakwa meninggal dunia. Hilangnya hak penuntutan terjadi apabila terdakwa meninggal dunia, hal ini telah dinyatakan didalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah hilangnya hak penuntutan menurut Pasal 77 KUHP yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana dengan Pasal 132 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum atas hilangnya hak penuntutan menurut Pasal 77 KUHP yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana dengan Pasal 132 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode metode yuridis normatif. Penelitian hukum normatif (legal research) biasanya hanya merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Gugurnya hak penuntutan diatur didalam pasal 77 KUHP, hilangnya hak penuntutan disebabkan karena terdakwa meninggal dunia, Hilangnya hak penuntutan juga diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diatur didalam pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Gugurnya hak penuntutan oleh penuntut umum karena terdakwa meninggal dunia seperti diatur didalam Pasal 77 KUHP, meng-kibatkan perkara tidak dapat dilanjutkan dan putusannya adalah menghentikan proses persidangan perkara tersebut, akan tetapi walaupun didalam pasal 132 ayat (1) huruf b ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur mengenai hilangnya hak penuntuan karena terdakwa meninggal dunia, akan tetapi belum dapat diketahui bagaimana putusan hakimnya terhadap hal yang sama, karena undang-undang tersebut baru berlaku 1 Januari 2026.
Saran Hendaknya didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan ketentuan gugurnya hak penuntutan, perlu diatur bagaimana status hukum dari terdakwa tersebut, apabila terdakwa meninggal dunia.