Abstract:
ABSTRAK
KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENURUT PASAL 44 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pertanggungjawaban Pidana berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, mendefinisikan gangguan jiwa sebagai suatu gangguan jiwa berat yang melemahkan kemampuan seseorang untuk memahami sifat dan akibat daripada perbuatan yang dilakukannya, maka dari itu dapat menyebabkan melakukan suatu tindakan tanpa adanya kemampuan untuk mengendalikan dirinya sendiri. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual yang melakukan tindak pidana dapat dimintai Pertanggungjawaban Pidana dengan cara pengurangan hukuman atau tindakan sesuai dengan tingkatan kondisinya.
Identifikasi masalah pada Skripsi ini adalah bagaimana Pertanggungjawaban Pidana dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta bagaimana Persamaan dan Perbedaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, sementara Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Perbandingan (Comparative Approach).
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 44 seseorang yang melakukan tindak pidana dan pada saat melakukan perbuatannya tersebut menderita disabilitas mental atau akalnya kurang sempurna dapat dibebaskan dari segala tuntutan pidana. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur pengurangan pidana dan tindakan bagi pelaku tindak pidana yang menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual, mengenai tindakan dapat dikenakan, rehabilitasi, penyerahan kepada orang, penyerahan kepada pemerintah dan/atau, perawatan di rumah sakit jiwa. Persamaannya subjeknya orang-perorangan sementara perbedaannya dalam Pasal 44 tidak dipidana sementara dalam Pasal 38 dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
Penyusun memberikan saran untuk aparat penegak hukum terkait kondisi disabilitas mental, diperlukan kerja sama dengan ahli kejiwaan agar penerapan Pertanggungjawaban Pidana dapat dilakukan secara adil, dan untuk Pasal 38 seharusnya dilakukan revisi terkait pengurangan pidananya.