Unigal Repository

PERAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PELAKU PENJUALAN MIRAS OPLOSAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 14 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH POLRES CIAMIS (STUDI KASUS TAHUN 2022 S/D 2024)

Show simple item record

dc.contributor.author RAMADHAN, ILHAM CAHYO
dc.date.accessioned 2025-06-30T07:58:54Z
dc.date.available 2025-06-30T07:58:54Z
dc.date.issued 2025-06-30
dc.identifier.other ILHAM CAHYO RAMADHAN
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6462
dc.description.abstract PERAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PELAKU MENJUAL MIRAS OPLOSAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 14 AYAT (1) HURUF a UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH POLRES CIAMIS (STUDI KASUS TAHUN 2022 S/D 2024) Peneliti memfokuskan penelitian ini pada berbagai aspek yang menjadi permasalahan terhadap peran Kepolisian dalam memberantas pelaku menjual miras oplosan dihubungkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Polres Ciamis (Studi kasus Tahun 2022 s/d 2024). Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan, kendala dan upaya Kepolisian Dalam Memberantas Pelaku Menjual Miras Oplosan Di Wilayah Polres Ciamis Tahun 2022 S/D 2024 yang terjadi di Kabupaten Ciamis. Adapun yang menjadi metode penelitian yang dipergunakan adalah Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis. Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi observasi (pengamatan), interview (wawancara), dan dokumentasi. Teknik analisis data yang dilakukan secara interaktif melalui proses reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan pengambilan keputusan (verification). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Peran Kepolisian dalam memberantas pelaku menjual miras oplosan dihubungkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Polres Ciamis (Studi kasus Tahun 2022 s/d 2024) terlihat dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 kasus tindak pidana menjual miras oplosan mengalami angka kenaikan kasus dari 2 kasus menjadi 8 kasus dan Tahun 2024 (Jan sd Juni) baru terjadi 1 kasus penjual miras oplosan. 2) Kendala Kepolisian dalam memberantas pelaku menjual miras oplosan dihubungkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Polres Ciamis (Studi kasus Tahun 2022 s/d 2024) yaitu mengenai kualitas sumber daya manusia serta kurang memadainya fasilitas dalam melakukan pemberantasan dan penanggulangan. 3) Upaya Kepolisian dalam memberantas pelaku menjual miras oplosan dihubungkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Polres Ciamis (Studi kasus Tahun 2022 s/d 2024) yaitu memberikan pemahaman tentang pentingnya kesadaran hukum kepada seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Diharapkan dalam menegakkan hukum minuman keras oplosan, kiranya peran polisi dan pemerintahan dapat untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat ataupun pemahaman terhadap masyarakat tentang bahayanya minuman keras oplosan. en_US
dc.description.sponsorship IWAN SETIAWAN, S.H., M.H. WILDAN SANY PRASETIYA, S.H., M.H. en_US
dc.language.iso en en_US
dc.subject MEMBERANTAS PENJUALAN MIRAS en_US
dc.title PERAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PELAKU PENJUALAN MIRAS OPLOSAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 14 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH POLRES CIAMIS (STUDI KASUS TAHUN 2022 S/D 2024) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account