Abstract:
PERAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PELAKU MENJUAL
MIRAS OPLOSAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 14 AYAT (1)
HURUF a UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH POLRES
CIAMIS (STUDI KASUS TAHUN 2022 S/D 2024)
Peneliti memfokuskan penelitian ini pada berbagai aspek yang menjadi
permasalahan terhadap peran Kepolisian dalam memberantas pelaku menjual miras
oplosan dihubungkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Polres
Ciamis (Studi kasus Tahun 2022 s/d 2024).
Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana pelaksanaan, kendala dan upaya Kepolisian Dalam Memberantas Pelaku
Menjual Miras Oplosan Di Wilayah Polres Ciamis Tahun 2022 S/D 2024 yang
terjadi di Kabupaten Ciamis.
Adapun yang menjadi metode penelitian yang dipergunakan adalah Metode
penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis. Alat pengumpul data
yang digunakan dalam penelitian ini meliputi observasi (pengamatan), interview
(wawancara), dan dokumentasi. Teknik analisis data yang dilakukan secara
interaktif melalui proses reduksi data (data reduction), penyajian data (data
display), dan pengambilan keputusan (verification).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Peran Kepolisian dalam
memberantas pelaku menjual miras oplosan dihubungkan dengan Pasal 14 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia di wilayah Polres Ciamis (Studi kasus Tahun 2022 s/d 2024) terlihat dari
Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 kasus tindak pidana menjual miras oplosan
mengalami angka kenaikan kasus dari 2 kasus menjadi 8 kasus dan Tahun 2024
(Jan sd Juni) baru terjadi 1 kasus penjual miras oplosan. 2) Kendala Kepolisian
dalam memberantas pelaku menjual miras oplosan dihubungkan dengan Pasal 14
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia di wilayah Polres Ciamis (Studi kasus Tahun 2022 s/d 2024)
yaitu mengenai kualitas sumber daya manusia serta kurang memadainya fasilitas
dalam melakukan pemberantasan dan penanggulangan. 3) Upaya Kepolisian dalam
memberantas pelaku menjual miras oplosan dihubungkan dengan Pasal 14 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia di wilayah Polres Ciamis (Studi kasus Tahun 2022 s/d 2024) yaitu
memberikan pemahaman tentang pentingnya kesadaran hukum kepada seseorang
atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.
Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat.
Diharapkan dalam menegakkan hukum minuman keras oplosan, kiranya
peran polisi dan pemerintahan dapat untuk memberikan edukasi terhadap
masyarakat ataupun pemahaman terhadap masyarakat tentang bahayanya minuman
keras oplosan.