| dc.contributor.author | ABDUL MALIK, SEPTIADI | |
| dc.date.accessioned | 2025-06-25T03:20:37Z | |
| dc.date.available | 2025-06-25T03:20:37Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-24 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6454 | |
| dc.description | Skripsi ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Galuh. | en_US |
| dc.description.abstract | ABSTRAK KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA MENYIARKAN BERITA BOHONG BERDASARKAN PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 263 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Kajian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khusunya terhadap Pasal 263 yang mengatur mengenai penyiaran berita bohong perlu dikaji lebih dalam agar supaya pada saat berlakunya pada tanggal 2 Januari tahun 2026 dan menghadapi tindak pidana menyiarkan berita bohong dapat diketahui unsur-unsur yuridisnya sehingga pelaku tindak pidana penyiaran berita bohong tidak bebas dari jeratan hukum. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana penyiaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana penyiaran berita bohong berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan bagaimanakah persamaan dan perbedaan unsur-unsur tindak pidana penyiaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Adapun metode yang digunakan yaitu perbandingan hukum atau comparative law, jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan pendekatannya yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan ini dipilih dengan menelaah peraturan perundang-undangan (regeling) dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang dibahas. Kesimpulan yang didapat bahwa unsur-unsur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu barang siapa; dengan menyiarkan; berita atau pemberitahuan bohong; dengan sengaja; menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Unsur-unsur Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu setiap orang; dengan menyiarkan atau menyebarluaskan; berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bohong; mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Persamaanya yaitu dalam unsur subjek hukum; unsur menyiarkan; unsur berita bohong; dan unsur kesengajaan. Perbedaannya yaitu dengan panambahan kata dan pemidanaannya dari setinggi-tingginya sepuluh tahun menjadi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu para pihak yang berkepentingan dalam penegakan hukum harus secara terus menerus mensosialisasikan dan melakukan kajian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Setiawan Iwan & Hermana Anda | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | MALIK | en_US |
| dc.subject | MENYIARKAN BERITA BOHONG | en_US |
| dc.title | KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA MENYIARKAN BERITA BOHONG BERDASARKAN PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 263 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA | en_US |
| dc.title.alternative | TINDAK PIDANA MENYIARKAN BERITA BOHONG | en_US |