Abstract:
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PIDANA MATI BERDASARKAN PASAL 10 HURUF a ANGKA 1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 67 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hukum positif/ Undang-undang yang berlaku di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini mengatur tindak pidana dan menjatuhkan hukuman pidana pada pelaku tindak pidana dan pelanggar aturan pidana. Salasatu hukuman pidana didalam kuhp yaitu pidana mati, yang diatur dalam Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pembaruannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia ditetapkan serta sejauh mana asas kepastian hukum diterapkan dalam pelaksanaan pidana mati tersebut.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pidana mati berdasarkan Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditetapkan, serta bagaimana asas kepastian hukum terhadap pidana mati berdasarkan Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan perbandingan, serta studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT BDG atas terdakwa Herry Wirawan. Terdakwa tersebut merupakan seseorang yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, yang korbannya sebanyak 13 orang, dan korban tersebut merupakan anak didiknya.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pidana mati dikategorikan sebagai pidana pokok yang bersifat imperatif dan absolut. Penerapannya bersifat final tanpa adanya alternatif lain yang dipertimbangkan, sedangkan dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini adanya perubahan, yang mana pidana mati termasuk kedalam pidana khusus yang bersifat alternatif. Perubahan regulasi pidana mati ini membawa dampak positif terhadap perlindungan hak asasi manusia, tetapi tetap membutuhkan pengawasan ketat dalam praktiknya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Saran yang dapat diberikan diantaranya perlu dilakukan sosialisasi terkait perubahan konsep pidana mati, agar Masyarakat memahami pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia. Pertimbangan Hukum dalam penerapan pidana mati yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini hendaknya didukung dengan pedoman dan indikator yang jelas untuk pemahaman yang seragam. Analisis lebih mendalam juga dibutuhkan untuk mengukur sejauh mana penerapan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini memenuhi keadilan yang seadil-adilnya.