Abstract:
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN MENURUT
PASAL 303 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG
DIBERLAKUKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946
TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 426 UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA
Maraknya tindak pidana perjudian di masyarakat, khususnya di Kabupaten
Ciamis, yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk persepsi masyarakat yang
semakin permisif terhadap perjudian serta kurangnya ketegasan dari aparat penegak
hukum dalam menangani kasus ini. Selain itu, terdapat perubahan dalam ketentuan
hukum pidana terkait perjudian, di mana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana) hukuman maksimal mengalami penurunan dibandingkan Pasal 303 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, yang berpotensi memberikan celah bagi pelaku untuk
lebih berani menjalankan praktik perjudian.
Dalam hal ini penulis mengangkat permasalahan Bagaimanakah kajian yuridis
terhadap tindak pidana perjudian menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang
Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Bagaimanakah perbandingan Pasal
303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Diberlakukan Dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dengan Pasal 426
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara
untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta
menggunakan metode pendekatan komparatif. Dan teknik pengumpulan data
menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kajian yuridis terhadap tindak pidana
perjudian menunjukkan bahwa baik Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 maupun Pasal 426
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan larangan terhadap perjudian ilegal
dengan sanksi yang berat. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur
bahwa perjudian yang dilakukan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman
pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah
serta mengatur tentang larangan memfasilitasi perjudian. Dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 426 mempertegas
tindak pidana perjudian sebagai kejahatan serius dengan ancaman pidana yang lebih
berat. 2) Perbedaan dan persamaan antara kedua pasal mencakup denda yang
meningkat dari Rp. 25.000.000,- (Pasal 303) menjadi Rp2 miliar (Pasal 426), meskipun
ancaman pidana turun dari 10 menjadi 9 tahun. Pasal 426 juga memperkenalkan sanksi
pencabutan hak profesi bagi pelaku profesional. Meski keduanya melarang perjudian
dan memberikan sanksi pidana, Pasal 426 lebih menyesuaikan dengan hukum yang
hidup di masyarakat serta memperketat pengawasan pemerintah terkait perizinan.
Adapun saran yang diberikan penulis yaitu diharapkan pemerintah dan aparat
penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik
perjudian ilegal agar penerapan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lebih efektif.