Abstract:
ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DIBERLAKUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 492 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang tetap marak terjadi di masyarakat, sering kali didorong oleh perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi. KUHP lama, khususnya Pasal 378, dinilai kurang adaptif terhadap bentuk kejahatan modern. Oleh karena itu, KUHP baru melalui Pasal 492 diharapkan mampu mengatasi kekurangan tersebut dengan pendekatan yang lebih responsif.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan substansi dan sanksi antara Pasal 378 dan Pasal 492 serta mengidentifikasi implikasi perubahan pasal terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sementara data sekunder bersumber dari literatur hukum, dokumen putusan pengadilan, dan analisis teori hukum.
Penelitian menemukan bahwa Pasal 492 KUHP baru memiliki substansi yang lebih komprehensif dibandingkan Pasal 378 KUHP lama. Pasal ini mengakomodasi modus penipuan berbasis teknologi yang semakin kompleks. Selain itu, sanksi yang diatur lebih proporsional dan mempertimbangkan aspek keadilan distributif. Namun, implementasi KUHP baru menghadapi tantangan berupa kurangnya pemahaman aparat hukum dan masyarakat.
Perubahan dari Pasal 378 ke Pasal 492 KUHP merupakan langkah progresif dalam merespons kejahatan modern. Meski demikian, efektivitas penerapannya membutuhkan sosialisasi intensif dan pelatihan teknis bagi aparat penegak hukum serta edukasi masyarakat.