Abstract:
ABSTRAK
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH MELALUI MUSYAWARAH DI DESA KARANGLAYUNG KECAMATAN KARANGJAYA KABUPATEN TASIKMALAYA.
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dari suatu permasalahan yang berada di Desa Karanglayung, dimana dari pengelolaan air bersih oleh kelompok masyarakat yang mendapat Surat Keputusan Kepala Desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat digugat oleh warga yang menyatakan tanah yang dihibahkan oleh warga untuk pembangunan bak penampungan adalah miliknya.
Berdasarkan gugatan tanah hibah tersebut, pemerintah Desa Karanglayung dan pengurus Sarana Prasarana Air Minum (SPAM) Desa Karanglayung menerima gugatan sengketa tanah hibah, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat. Serta mencari informasi, dan data-data bagaimana alternatif penyelesaian gugatan tanah hibah itu, kendala-kendala dalam penyelesaian sengeta, dan upaya apa saja yang dilakukan oleh para pihak dalam menyesaikan sengketa tanah hibah tersebut.
Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian deskriftis analitis yaitu dengan cara memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif. Serta menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan cara prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.
Berdasarkan hasil pembahasan ada beberapa kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa, diantaranya sulitnya komunikasi dengan penggugat yang mempunyai pemahaman sendiiri, serta ada pihak lain yang memprovokasi dengan tujuan ingin mengelola SPAM untuk mencari keuntungan, serta kurang tertibnya pihak Pemerintah Desa Karangalayung dan pengelola SPAM dalam administrasi penghibahan tidak diaktakan. Upaya-upaya untuk menyelesaikan masalah dilakukan dengan silaturahmi dan kekeluargaan, negosiasi, mediasi, dan musyawarah desa yang menghasilkan kesepakatan bersama dengan keputusan Pemerintah Desa Karanglayung memberikan kebijakan sebesar 8% per bulan kepada penggugat, walaupun keputusan itu kurang berkekuatan hukum.
Penyelesaian sebuah permasalahan apalagi di daerah pedesaan bisa dilakukan dengan musyawarah kekeluargaan. Tidak semua permasalahan diselesaikan dengan pengajuan perkara ke pengadilan. Tetapi semua unsur harus memahami dan mengerti aturan, norma, kaidah maupun patokan-patokan yang mengatur kehidupan masyarakat untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama.