Abstract:
ABSTRAK
PELAKSANAAN PASAL 5 AYAT (2) JUNCTO PASAL 6 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI BAGI INDUSTRI KECIL MENENGAH DI CV. SUMBER SARI UTAMA KECAMATAN LAKBOK KABUPATEN CIAMIS.
Gula Kristal Rafinasi adalah gula yang memiliki standar mutu sempurna dan kualitas internasional, diperuntukan khusus untuk memenuhi kebutuhan industri besar maupun industri kecil, terkait makanan, minuman, farmasi, industri jamu, perhotelan dan industri makanan cepat saji seperti restoran. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Rafinasi. Dalam pelaksanaannya penyaluran Gula kristal Rafinasi banyak terdapat penyalahgunaan oleh pihak Produsen Gula Kristal Rafinasi dan pengguna Gula Kristal Rafinasi skala usaha mikro kecil dan menengah yaitu berperan mendistribusikan langsung dan mengambil peran koperasi yang telah mendapatkan dukungan pemerintah.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pelaksanaan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (1) Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi di CV. SUMBER SARI UTAMA Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, kendala-kendala dan upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis suatu fenomena atau kondisi tertentu secara sistematis, faktual , dan akurat. Metode ini sering digunakan untuk menjelaskan data, informasi, atau kejadian dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai objek penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyaluran Gula Kristal Rafinasi Bagi Industri Kecil, Menengah di CV. SUMBER SARI UTAMA Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis bahwa pelaksanaan belum sesuai dengan ketentuan regulasi Gula Kristal Rafinasi karena dalam proses penyaluran Gula Kristal Rafinasi masih ada pihak selain koperasi yang berperan sebagai penyalur Gula Kristal Rafinasi seperti koperasi.
Saran yang dapat diberikan adalah bagi para pihak seharusnya melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi untuk mendukung kebutuhan produksi UMKM, melakukan pencegahan praktik malaadministrasi, serta dengan adanya peran OMBUDSMAN Republik Indonesia, pelaksanaan regulasi ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan adil untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia.