Abstract:
KAJIAN YURIDIS PEMBUKTIAN MOBILE E-TLE (ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT) DALAM PENANGANAN PELANGGARAN LALU LINTAS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 272 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BANJAR
E-TLE di Polres Banjar sudah dilaksanakan atas perintah dari kepala KORLANTAS sejak Januari 2023, hingga saat ini sudah sekitar 1.306 (Terhitung dari Januari-september 2023) pengendara melakukan pelanggaran dan dilakukan penilangan menggunakan sistem ini. Kegiatan E-Tilang di Polres banjar di pantau oleh polisi yang bertugas untuk menertibkan lalu lintas. Tidak hanya berdiam, para polisi juga menilang dengan menghampiri atau menegur secara langsung beberapa pengendara yang melakukan pelanggaran dengan mengecek nomor polisi yang ada pada kendaraan.
Identifikasi masalah yang dikaji dalam skripsi ini mengenai pembuktian E-Tle (Electronic Traffic Law Enforcement) dalam penanganan pelanggaran lalu lintas dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Polres Banjar. Kendala- kendala dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permaslahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pembuktian ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dalam Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Polres Banjar, belum dilaksanakannya secara efektif karena hanphone yang digunakan dalam memasukkan data ke dalam aplikasi E-Tilang merupakan handphone pribadi anggota kepolisian. sarana yang masih kurang, kesadaran masyarakat masih kurang. Upaya-upayanya, yaitu : upaya pembenahan fungsi Anggota Satlantas yang meliputi perbaikan dan penambahan peralatan, sistem dan prosedur, serta kompetensi personel yang bertugas di bidang penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, peningkatan fasilitas dan teknologi yang memadai untuk menunjang pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, dan melakukan upaya masyarakat unit Satuan lalu lintas Polres Banjar yaitu sosialisasi/pengenalan.
Peraturan pelaksanaan hukum mengenai teknis tata cara pelaksanaan E- TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) dimana pemerintah dalam hal ini yang memegang kebijakan yaitu Kepolisian Republik Indonesia seharusnya agar segera menerbitkan peraturan pelaksana yang lebih spesifik.