Abstract:
Perilaku penyimpangan seks yakni hubungan sesama jenis atau biasa disebut
LGBT marak terjadi. Perilaku LGBT ternyata juga ada yang dilakukan oleh prajurit
TNI, sehingga dalam kaitan penyelesaiannya prilaku LGBT tersebut diselesaikan
dalam system Peradilan Militer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana
dasar penerapan hukum terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran LGBT di
lingkungan TNI.
Metode penelitian yang dilakukan ialah penelitian hukum normatif yang
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan jenis data yang digunakan adalah
analisis deskriptif yang mengambil sumber data sekunder.
Hasil penelitian ini bahwa prajurit TNI yang kedapatan melakukan tindakan
LGBT atau homoseksual berdasarkan putusan perkara No 231-K/pm
II08/AU/XII/2020 dan putusan perkara No 48-K/PM.II 09/AD/III/2020 dikenakan
hukuman berdasarkan putusan pasal 103 KUHPM dan pidana tambahan pemecatan
dinas keprajuritan