dc.description.abstract |
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan internasional yang sampai sekarang tidak dapat diselesaikan secara total. Permasalahan yang terjadi sudah pasti telah menjadi perhatian dunia karena adanya kecenderungan peningkatan jumlah pecandu,penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan. Berdasarkan latar belakang tersebut dan untuk membatasi poko kajian maka berikut ini identifikasi beberapa permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakh peran serta Masyarakat dalam mencegah tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 105 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di wilayah hukum Polres Cilacap. Kendala-kendala dan upaya-upaya dalam menangani kendala tersebut.
Metode penelitian menggunakan deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif sedangkan metode pendekatan menggunakan yurids normatif dan pengumpulan data yang dilakukan pada penulisan skripsi ini adalah observasi,studi pustaka,dokumentasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran serta Masyarakat dalam mencegah tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah Masyarakat di wilayah hukum Polres Cilacap baru Sebagian kecil yang ikut serta terlibat dalam melakukan tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan tindak pidana narkotika,Masyarakat yang berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan Masyarakat yang dekat dengan pihak kepolisian,kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan peran Masyarakat tersebut adalah Masyarakat masih banyak yang minim akan pengetahuan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia dan Masyarakat masih banyak yang memiliki jiwa sosial dan peduli terhadap lingkungan skitarnya,dan upaya yang dilakukan terhadap kendala tersebut adalah pihak Pores Cilacap menjalain Kerjasama dengan pihak badan Narkotika Nasional wilayah Cilacap dalam rangka mengadakan sosialisasi kepada Masyarakat.
Masyarakat harus berperan aktif untuk belajar mencari tahu,mempelajari dan memahami berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia,bagi pihak kepolisian agar lebih meningkatkan Kembali kegiatan kemasyarakatan seperti penyuluhan,seminar acara bakti sossial yang di dalamnya berisikan penjabaran hak dan tanggungjawab Masyarakat berdasarkan undang-undang dan menggerakan kamtibmas untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan hal tersebut terhadap Masyarakat. |
en_US |