Abstract:
Bangunan merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Dalam pendirian bangunan juga harus diperhatikan letak berbagai garis sempadan yang berada pada lahan tersebut. Akan tetapi kenyataan di lapangan banyak bangunan baik rumah tinggal dan non rumah tinggal yang mengabaikan hingga ada yang melebihi batas garis sempadan bangunan.
Ssehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi bagaimanakah pelaksanaannya,apakah hambatan-hambatannya dan upaya-upaya apakah yang dilakukan pemerintah terkait pelaksanaan garis sempadan bangunan pada klas jalan lingkungan perumahan berdasarkan pasal 14 a ayat (5) Peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 3 tahun 2014 di jalan Jalatrang Desa Cimari Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum normatif. Sedangkan teknik mengumpulkan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang di dapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa sampai saat ini pelaksanaan garis sempadan bangunan pada klas jalan lingkungan perumahan di jalan jalatrang Desa Cimari Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis tidak efektif karena banyak bangunan rumah tinggal ataupun non rumah tinggal yang tidak sesuai dengan aturan yang melebihi batas garis sempadan bangunan. Hambatan-hambatannya karena kurangnya kesadaran dari masyarakat terhadap aturan dan ketidak tahuan mengenai pengaturan garis sempadan bangunan serta kurang optimalnya dalam pemberian informasi dan komunikasi yang dilakukan pemerintah kepada Masyarakat,tanah/persil yang masih dimiliki perseorangan,sanksi yang kurang tegas. Sehingga upaya pemerintah dalam mendisiplinkan para pelanggar garis sempadan bangunan di jalan jalatrang Desa Cimarii Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis belum optimal.
Saran dari penulis diantaranya pemerintah harus mengoptimalkan mengenai sosialisasi tentang pengaturan mengenai garis sempadan bangunan,pemerintah sebaiknya dapat menguasai dengan cara membeli tanah/persil yang dimasa mendatang mempunyai potensi untuk berkembang. Pemerintah harus bisa memberlakukan aturan tersebut untuk semua kalangan masyarakat,pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas dan masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dengan pemerintah.