dc.description.abstract |
Sebenarnya tidak hanya parkir yang dapat menyebabkan kemacetan di daerah tersebut,para pedagang kaki lima contohnya. Tetapi kebanyakan masyarakat hanya melihat sebelah mata,masyarakat lebih melihat ke masalah perparkirannya. Meskipun perparkiran sudah dikosongkan,tapi selalu saja muncul petugas parkir liar yang mengelola parkir di sana. Hal tersebut mengakibatkan Dinas perhubungan Kota Banjar membuat suatu tindakan kepada petugas parkir liar tetapi petugas parkir liar justru tidak jera.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut pelaksanaan retribusi parkir sepeda motor berdasarkan pasal 12 ayat (1) angka 4 peraturan daerah Kota Banjar nomor 1 tahun 2016 di Kota Banjar,kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan retribusi parkir sepeda motor berdasarkan pasal 12 ayat (1) angka 4 peraturan daerah Kota Banjar nomor 1 tahun 2016 di Kota Banjar dan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kendala-kendala yang menghambat terhadap pelaksanaan retribusi parkir sepeda motor berdasarkan pasal 12 ayat (1) angka 4 peraturan daerah Kota Banjar nomor 1 tahun 2016 di Kota Banjar.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif.
Permasalahan retribusi parkir khususnya di Kota Banjar seakan menjadi permasalahan yang tidak ada ujungnya. Parkir sebagai Kawasan perparkiran serta permasalahan retribusi parkir di tepi jalan umum yang aturannya sangat tidak jelas dan adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menggnakan momen tersebut untuk meraup keuntungan. Tidak adanya kejelasan tentang berapa tarif parkir yang harusnya dibayarkan oleh pemilik kendaraan,baik dari karcis maupun dari papan nomor perizinan. Selain itu didapati banyak sekali petugas parkir belum professional. Kewenangan parkir ada di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Didhubkominfo) yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah. Adapun saran-saran yaitu untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja para petugas parkir diharapkan petugas parkir menggunakan kelengkapan seragam resmi dan kartu tanda pengenal agar para pengguna jasa parkir bisa membedakan mana petugas parkir resmi dan tidak resmi (oknum parkir iar) |
en_US |