dc.description.abstract |
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota) di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran,hal ini sesuai dengan pasal 27 undang-undang nomor 24 tahun 2013. Akan tetapi di Desa Nagarajaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis masih ada anak yang belum memiliki akta kelahiran.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai pelaksanaan kepemilikan akta kelahiran dihubungkan dengan pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependududkan di Desa Nagarajaya Kecamatan Panawangan kabupaten Ciamis,kendala-kendala dan upaya-upaya yang dilakukan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan mengumpulkan,mengklasifikasikan dan menganalisis data dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan kepemilikan akta kelahiran dihubungkan dengan pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan di Desa Nagarajaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya dilaksanakan,dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pendaftaran di dalam penerbitan akta kelahiran,ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya akta kelahiran bagi anak,kesalahan persepsi yang memandang pencatatan kelahiran hanya sebagai bagian dari pekerjaan teknis administrative,kurangnya kepemilikan persyaratan untuk pelaporan kelahiran,prosedur birokrasi yang berbelit-belit dan jarak tempuh yang jauh. Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah yaitu memberikan penyuluhan untuk mengajak masyarakat agar bersedia untuk mengurus dokumen kependudukannya dan melakukan pelayanan jemput bola ke setiap daerah dengan menggunakan mobil keliling dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat yang jauh dadri kantor pelayanan untuk membuat akta kelahiran. |
en_US |