Unigal Repository

IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (1) HURUF B PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 103/PID.SUS/2017 /PN TSM)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search Repository


Browse

My Account