dc.description.abstract |
Diberlakukannya undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika merupakan upaya mengurangi bahaya narkotika. Untuk itu sanksi-sanksi dalam undang-undang ini jauh lebih besar dibandingkan sanksi-sanksi hukum dalam undang-undang sebelumnya.Sanksi hukumannya lebih lengkap dan jauh lebih berat termuat dalam pasal 112. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana efektivitas pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Ciamis (2) kendala-kendala apakah yang terjadi dalam efektifitas pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Ciamis (3) Upaya-upaya apakah apakah yang dilakukan dalam menekan angka pengguna tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Ciamis.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode pendekatan yuridis normatif dan metode penulisan menggunakan deskriptif analitis untuk menggambarkan masalah yang diteliti sedangkan teknik mengumpulkan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasannya bahwa pelaksanaan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika belum bisa dikatakan efektif.Kendalanya dipengaruhi oleh beberapa factor antara lain factor lingkungan,factor keluarga,factor ekonomi,factor usia,factor Pendidikan dan factor psikologis. Adapun upaya yang dapat dilakukan adalah upaya promotif atau Upaya pembinaan kepada masyarakat yang belum mengenal narkotika,Upaya prefentif disebut juga sebagai upaya pencegahan,upaya kuratif upaya ini dikenal dengan upaya pengobatan dimana upaya ini ditujukan kepada para pemakai narkotika,upaya rehabilitatif,Upaya ini merupakan upaya pemulihan Kesehatan jiwa dan raga penderita narkotika yang telah menjalani upaya kuratif,dan upaya represif.upaya ini untuk menindak para produsen,bandar,pengedar dan pemakai narkotika. |
en_US |