Abstract:
ABSTRAK
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENGGUNAAN EMERGENCY CONTACT PINJAMAN ONLINE DI OTORITAS JASA KEUANGAN TASIKMALAYA
Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disebut OJK merupakan lembaga independent tanpa campur tangan pihak lain yang ditugaskan untuk menyelenggarakan sistem peraturan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan. Bahwa apabila seseorang akan melakukan peminjaman uang kepada lembaga jasa keuangan atau pinjaman online, salah satu syaratnya peminjam diharuskan untuk mencantumkan identitas penjamin yaitu emergency contact orang terdekat sebagai jaminan apabila peminjam melakukan keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu, si peminjam harus meminta izin/persetujuan kepada orang yang dijadikan emergency contact sebagaimana pada Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penggunaan Emergency Contact Pinjaman Online di Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya, kendala-kendala serta upaya-upaya dalam menangani permasalahan tersebut.
Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, dimana metode ini dapat mendeskripsikan permasalahan yang dihadapi, dengan menempuh jalan pengumpulan data, analisis data untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif dan menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, sedangkan metode pendekatan yaitu yuridis empiris yang merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara mengadakan penelitian dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian melalui wawancara dengan responden dan narasumber yang berhubungan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa sebagai pihak yang dirugikan, pihak terdekat/pun teman yang kontak pribadi nya dijadikan emergency contact tanpa sepengetahuannya dapat mengajukan pengaduan di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dibawah pengawasan OJK. Selain itu, OJK memberikan penawaran terhadap konsumen yang merasa dirinya dirugikan untuk mengajukan pengaduan di Layanan Alternatif Perlindungan Konsumen dan melanggar ketentuan Hukum Perdata bahwa pihak yang mendaftarkan dirinya ke Aplikasi Pinjaman Online sebagai kontak darurat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Penulis menyarankan kepada lembaga berwenang Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan edukasi terkait perlindungan data pribadi bagi pihak atau oknum yang menggunakan data pribadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta memberlakukan sanksi bagi pihak yang menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.