Abstract:
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TENAGA KERJA DI P.T. TASCO SEJAHTERA ABADI TASIKMALAYA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 54 AYAT (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Bahwasanya perjanjian kerja dalam melakukan hubungan kerja dengan pengusaha harus dimiliki, sebagaimana sesuai dengan Pasal 54 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapatkan 1 (satu) perjanjian kerja. Perlindungan hukum ini belum terlaksana sebagaimana mestinya terhadap para tenaga kerja di P.T. Tasco Sejahtera Abadi Tasikmalaya, karena terdapat tenaga kerja yang tidak mendapatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Adapun identifikasi masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana, kendala-kendala, dan upaya-upaya dalam perlindungan hukum terhadap hak tenaga kerja di P.T. Tasco Sejahtera Abadi Tasikmalaya dihubungkan dengan Pasal 54 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, di mana menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkannya satu sama lain untuk mendapatkan kejelasan terhadap satu kebenaran atau sebaliknya, sehingga gambaran yang baru menguatkan suatu gambaran yang sudah ada atau sebaliknya. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Metode ini merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang.
Kemudian kesimpulannya dari hasil penelitian dan pembahasan adalah, bahwa perlindungan hukum terhadap hak para tenaga kerja di P.T. Tasco Sejahtera Abadi Tasikmalaya belum terlaksana secara maksimal, sehingga mengakibatkan satu dari sekian banyak tenaga kerja seperti Bapak Galikh Cahya Gumilar merasa dirugikan karena tidak mendapatkan salinan surat perjanjian kerja (SPK), sebagai mana ketentuan dalam Pasal 54 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perjanjian kerja sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapatkan 1 (satu) perjanjian kerja.
Hendaknya P.T. Tasco Sejahtera Abadi Tasikmalaya dapat memberikan dan meningkatkan perlindungan hukum terhadap hak para tenaga kerjanya, diharapkan para tenaga kerja juga memahami hak dan kewajiban yang ada, dan diharapkan pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dapat berperan aktif untuk turut serta mengawasi perlindungan hukum terhadap hak para ternaga kerja.