Abstract:
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PHISHING DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 30 AYAT (2) UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PANGANDARAN.
Bahwasannya terhadap pelaku tindak pidana phishing dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan untuk menjatuhkan hukumannya harus berdasarkan pembuktian, akan tetapi dalam kasus ini mengalami kesulitan yaitu meskipun telah dilakukannya tindakan penyelidikan dan upaya penangkapan pelaku tindak pidana cyber phishing ini sulit diungkap dan ditindak karena kejahatan ini bersifat borderless dan selalu menyamarkan IP address.
Adapun identifikasi masalahnya adalah bagaimakah, kendala- kendala dan upaya- upaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana phishing dihubungkan dengan Pasal 30 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pangandaran.
Sedangkan metode penelitiannya adalah metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu dengan penelitian lapangan, dan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam masyarakat.
Selanjutnya kesimpulannya adalah bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana phishing dihubungkan dengan Pasal 30 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang informasi dan Transaksi elektronik masih belum terealisasikan secara optimal, kendala- kendalanya adalah keterbatasan keahlian tenaga teknis dan kurangnya sumber daya sarana dan prasarana alat teknologi cyber, dan upayanya adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum dan edukasi tentang praktik keamanan cyber.
Sarannya adalah pemerintah harus memperbaiki intruksi dalam keterampilan teknis personel kepolisian dalam bidang Informasi dan Teknologi, dan perlunya pemusatan anggaran dana atau investasi dalam sarana dan prasarana
alat teknologi cyber.