Abstract:
Peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali, terutama di tempattempat
seperti kafe karaoke dan warung remang-remang, menimbulkan keresahan
di masyarakat dan merusak tatanan sosial. Selain dampak fisik seperti kerusakan
hati dan peningkatan tekanan darah, minuman beralkohol juga memicu gangguan
psikologis, termasuk depresi dan gangguan kepribadian.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : Peranan
kepolisian dalam menanggulangi dan mengawasi minuman beralkohol dihubungkan
dengan Pasal 14 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Polsek Singaparna, kendala yang
mempengaruhi peranan kepolisian dalam menanggulangi dan mengawasi minuman
beralkohol dihubungkan dengan Pasal 14 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Polsek Singaparna,
dan Upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi dan mengawasi minuman
beralkohol dihubungkan dengan Pasal 14 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 2
tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Polsek Singaparna.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau
data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan
penelusuran terhadap peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan
permasalahan yang sedang diteliti.
Bahwa salah satu tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Polsek Singaparna
telah berperan dalam menanggulangi dan mengawasi minuman beralkohol di
wilayah Singaparna baik secara pre-emtif, preventif maupun refresif. Kendala
yang ditemui adalah kesadaran hukum masyarakat singaparna sangat kurang hal
ini merupakan dampak dari rendahnya tingkat pendidikan yang kurang. Selain itu
budaya tentang miras juga sudah dianggap biasa bagi sebagian masyarat.
Adapun upaya yang dilakukan meliputi: Membina kondisi sosial dalam
warga masyarakat diberikan kemampuan untuk mengendalikan diri agar tidak
menjadi pecandu minuman keras; Menindak dan menghukum pelanggar ketentuan
Undang-Undang tentang minuman keras; Mendayagunakan lembaga sosial untuk
ikut serta berpartisipasi dalam upaya penanggulangan minuman keras;
Mendayagunakan lembaga-lembaga pendidikan untuk membina perilaku agar
tidak mudah terjerumus dalam penggunaan minuman keras.