Abstract:
ABSTRAK
PELAKSANAAN PERJANJIAN INVESTASI DI DESA BAREGBEG KECAMATAN BAREGBEG KABUPATEN CIAMIS DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Bahwasanya perjanjian yang memenuhi syarat syaratnya perjanjian adalah berlaku sebagai Undang – Undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana ditentukan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akan tetapi pada kenyataanya dapat terjadi salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana perjanjian di Desa Baregbeg Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis.
Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan kendala, dan upaya dalam pelaksaan perjanjian investasi di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Sedangkan yang menjadi metode penelitiannya adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulannya dengan menggunakan metode kepustakaan dan studi lapangan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan pembahasan kesimpulannya adalah pelaksanaan perjanjian investasi di Desa Baregbeg Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya karena ketentuan dalam perjanjian tersebut tidak ditaati oleh pihak kesatu, dalam hal ini pihak kesatu tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberi jasa investasi kepada pihak kedua, sedangkan kendala dalam pelaksanaan perjanjian investasi di Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah pihak kesatu merasakan adanya hambatan dalam memenuhi kewajibannya mengingat situasi ekonomi yang tidak stabil. Pihak kesatu mengalami kebangkrutan dalam bisnisnya. Kedua belah pihak masih terikat dalam suatu ikatan keluarga sehingga pihak kedua masih belum bisa tegas untuk meminta pertanggung jawaban kepada pihak kesatu. Pihak kedua kurang memahai yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk menjerat pihak kesatu melalui hukum perdata. Pihak kedua tidak memiliki pengalaman melalukan perjanjian investasi dan menghadapi berbagai permasalahan di dalamnya, selanjutnya upaya dalam pelaksanaan perjanjian investasi di Desa Baregbeg Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah: dengan melaksanakan musyawarah antara kedua belah pihak membuat perjanjian baru yang tidak memberatkan kedua belah pihak. Kemudian saran adalah hendaknya kedua belah pihak mentaati perjanjian yang dibuatnya karena sebagaimana ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, mereka yang akan melakukan perjanjian dapat memperoleh pelajaran berharga bahwa investasi dalam bentuk apapun perlu dipikirkan lebih matang sebab akibatnya, dan mereka yang akan melakukan investasi di dalam Badan atau Lembaga yang mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Kata kunci : Perjanjian, Investasi, Wanprestasi