Unigal Repository

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUATAN MINUMAN KERAS JENIS CIU DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 10 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG LARANGAN MINUMAN KERAS DI DESA RAWAAPU KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Royan
dc.date.accessioned 2024-09-30T03:56:20Z
dc.date.available 2024-09-30T03:56:20Z
dc.date.issued 2024-09-30
dc.identifier.other ROYAN NASUTIN
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5955
dc.description.abstract ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUATAN MINUMAN KERAS JENIS CIU DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 10 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG LARANGAN MINUMAN KERAS DI DESA RAWAAPU KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP Minuman keras tradisional jenis Ciu telah menjadi kebiasaan di beberapa daerah di Indonesia. Ciu juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan ketertiban umum jika produksinya, peredaranya, dan komsumsinya tidak dikontrol dengan baik. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap di Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini penegakan hukum terhadap tindak pidana pembuatan Ciu dihubungkan dengan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2000 tentang Larangnan Minuman Keras di Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, kendala-kendala apakah dalam penegakan hukum tindak pidana pembuatan minuman keras jenis Ciu dihubungkan dengan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Larangan Minuman Keras di Desa Rawaapu Kabupaten Cilacap, upaya-upaya apakah yang dilakukan Pihak Kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana pembuatan minuman keras jenis Ciu dihubungkan dengan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Keras di Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif analissis yang dipergunakan untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengumpulkan data, klasifikasi, analisa kesimpulan, lapangan observasi dan wawancara dan laporan dengan metode pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pembuatan minuman keras jenis Ciu dihubungkan dengan Pasal 10 Ayat(1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Keras, belum maksimal karena hanya melakukan penyitaan minuman keras jenis Ciu, dan memberi pemahaman hukum kepada Bapak saimin agar tidak membuat minuman keras jenis Ciu. Kendalanya masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya minuman keras jenis Ciu untuk kesehatan masyarakat. Upaya yang dialakukan Kepolisian untuk mengatasi hal tersebut yaitu. melakukan penyitaan minuman keras jenis Ciu.meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melakukan pengawasan untuk menemukan pelaku pembuatan minuman keras jenis Ciu. Diharapkan aparat Penegak hukum dan pihak masyarakat lebih meningkatkan penegakan hukum tindak pidana pembuatan minuman keras jenis Ciu agar terciptanya ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat. Perlu adanya pembaharuan peraturan tentang larangan minuman keras di Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap. en_US
dc.description.sponsorship Herlina, Nina; Galih, Yuliana Surya en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher FAKULTAS HUKUM en_US
dc.subject PIDANA; PEMBUATAN MINUMAN KERAS en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUATAN MINUMAN KERAS JENIS CIU DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 10 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG LARANGAN MINUMAN KERAS DI DESA RAWAAPU KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account