Abstract:
ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUATAN MINUMAN KERAS JENIS CIU DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 10 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG LARANGAN MINUMAN KERAS DI DESA RAWAAPU KECAMATAN PATIMUAN KABUPATEN CILACAP
Minuman keras tradisional jenis Ciu telah menjadi kebiasaan di beberapa daerah di Indonesia. Ciu juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan ketertiban umum jika produksinya, peredaranya, dan komsumsinya tidak dikontrol dengan baik. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap di Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini penegakan hukum terhadap tindak pidana pembuatan Ciu dihubungkan dengan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2000 tentang Larangnan Minuman Keras di Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, kendala-kendala apakah dalam penegakan hukum tindak pidana pembuatan minuman keras jenis Ciu dihubungkan dengan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Larangan Minuman Keras di Desa Rawaapu Kabupaten Cilacap, upaya-upaya apakah yang dilakukan Pihak Kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana pembuatan minuman keras jenis Ciu dihubungkan dengan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Keras di Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif analissis yang dipergunakan untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengumpulkan data, klasifikasi, analisa kesimpulan, lapangan observasi dan wawancara dan laporan dengan metode pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pembuatan minuman keras jenis Ciu dihubungkan dengan Pasal 10 Ayat(1) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Keras, belum maksimal karena hanya melakukan penyitaan minuman keras jenis Ciu, dan memberi pemahaman hukum kepada Bapak saimin agar tidak membuat minuman keras jenis Ciu. Kendalanya masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya minuman keras jenis Ciu untuk kesehatan masyarakat. Upaya yang dialakukan Kepolisian untuk mengatasi hal tersebut yaitu. melakukan penyitaan minuman keras jenis Ciu.meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melakukan pengawasan untuk menemukan pelaku pembuatan minuman keras jenis Ciu.
Diharapkan aparat Penegak hukum dan pihak masyarakat lebih meningkatkan penegakan hukum tindak pidana pembuatan minuman keras jenis Ciu agar terciptanya ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat. Perlu adanya pembaharuan peraturan tentang larangan minuman keras di Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap.