dc.contributor.author |
ALI NURFADO, MUHAMMAD ZIDAN |
|
dc.date.accessioned |
2024-09-27T07:50:53Z |
|
dc.date.available |
2024-09-27T07:50:53Z |
|
dc.date.issued |
2024-09-27 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5939 |
|
dc.description.abstract |
Mabuk akibat minuman keras adalah salah satu penyakit masyarakat yang harus diberantas, penengakan hukum harus dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan minum-minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian melalui Satuan Samapta mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penegakan dan penindakan terhadap pelaku minuman keras berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (2) huruf d Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut Bagaimanakah peranan Satuan Samapta dalam melakukan tindakan terhadap pelaku minuman keras berdasarkan pasal 39 ayat (2) huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2021 di Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Kendala-kendala Upaya-upaya apakah yang dilakukan oleh Satuan Samapta dalam melakukan tindakan terhadap pelaku minuman keras berdasarkan pasal 39 ayat (2) huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2021 di Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota.
Penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan, untuk mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi di dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, satuan Samapta mempunyai fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan dilakukannya patroli serta melaksanakan penindakan terhadap pelaku minuman keras, namun tetap saja masyarakat masih banyak yang menjual dan mengkonsumsi minuman keras, kendala yang dihadapi oleh Satuan Samapta Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota adalah kurang peran serta aparat daerah dalam hal ini Satpol PP, kurangnya peran serta masyarakat dalam mencegah, melawan dan melaporkan peredaran miras, peraturan dan sanksi yang mengatur dinilai kurang memberikan efek jera, serta keterbatan personil, sarana dan prasarana yang digunakan dalam operasional kepolisian.
Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya yaitu harus adanya penambahan jumlah personil patroli beserta dukungan sarana dan prasarananya, adanya peran aktif dari masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat dalam memberantas minuman keras, pemberian tindakan tegas sehingga pelanggar mendapat efek jera. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
HERMANA, ANDA;HARDIMAN, DINDIN |
en_US |
dc.language.iso |
en |
en_US |
dc.publisher |
FAKULTAS HUKUM |
en_US |
dc.subject |
SATUAN SAMAPTA, MINUMAN KERAS |
en_US |
dc.title |
PERANAN SATUAN SAMAPTA DALAM MELAKUKAN TINDAKAN TERHADAP PELAKU MINUMAN KERAS BERDASARKAN PASAL 39 AYAT (2) HURUF d PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR DI KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |