| dc.contributor.author | Handoko, Bangbang | |
| dc.date.accessioned | 2024-09-27T04:13:04Z | |
| dc.date.available | 2024-09-27T04:13:04Z | |
| dc.date.issued | 2024-09-27 | |
| dc.identifier.other | Bangbang Handoko | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5928 | |
| dc.description.abstract | ABSTRAK PENYELESAIAN SECARA KEKELUARGAAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT PASAL 351 AYAT (2) KUHP DI KEPOLISIAN SEKTOR CIHIDEUNG Berbagai bentuk kejahatan dilakukan oleh orang dengan tujuan-tujuan tertentu, seperti ingin memiliki suatu barang, dengan cara mengambil barang milik orang lain, menghilangkan nyawa orang lain atau bermaksud untuk menyakiti orang lain. Penyelesaian tindak pidana tidak selamanya harus melalui proses litigasi, akan tetapi perlu ada penyelesaian alternatif. Penyelesaian perkara pidana yaitu melalui keadilan restoratif sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Keadilan restoratif mengutamakan penyelesaian perkara pidana melalui kekeluargaan, antara pelaku dan korban. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut Bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian secara kekeluargaan perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pasal 351 ayat (2) KUHP di Kepolisian Sektor Cihideung, Kendala-kendala apakah di dalam penyelesaian secara kekeluargaan perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pasal 351 ayat (2) KUHP di Kepolisian Sektor Cihideung dan Upaya upaya apakah didalam penyelesaian secara kekeluargaan perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pasal 351 ayat (2) KUHP di Kepolisian Sektor Cihideung. Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan, untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dalam perkara Penyelesaian secara kekeluargaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat telah diselesaikan melalui restorative justice, dimana kedua belah pihak sama-sama mengajukan permohonan untuk dilakukan penyelesaian melalui restorative justice karena adanya kesepakatan, padahal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat tidaklah termasuk perkara yang dapat diselesaikan melalui restorative justice. Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya Hendaknya kepada masyarakat tidak terburu-buru membuat pelaporan polisi apabila terjadi tindak pidana, yang sekiranya tindak pidana tersebut masih bisa diselesaikan oleh masyarakat dengan cara kekeluargaan. | en_US |
| dc.description.sponsorship | S.H.,M.Pd.I,.M.H., RUSYDI, IBNU; S.Sos.,MM.,M.H., M. HARDIMAN, DINDIN. | en_US |
| dc.language.iso | en | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
| dc.subject | Kekerasan | en_US |
| dc.subject | Penganiayaan | en_US |
| dc.subject | Kekeluargaan | en_US |
| dc.title | PENYELESAIANSECARA KEKELUARGAAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT PASL 351 AYAT (2) KUHP DI KEPOLISIAN SEKTOR CIHIDEUNG | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |