Abstract:
ABSTRAK
PENYELESAIAN SECARA KEKELUARGAAN PERKARA TINDAK
PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
PASAL 351 AYAT (2) KUHP DI KEPOLISIAN SEKTOR CIHIDEUNG
Berbagai bentuk kejahatan dilakukan oleh orang dengan tujuan-tujuan
tertentu, seperti ingin memiliki suatu barang, dengan cara mengambil barang
milik orang lain, menghilangkan nyawa orang lain atau bermaksud untuk
menyakiti orang lain. Penyelesaian tindak pidana tidak selamanya harus melalui
proses litigasi, akan tetapi perlu ada penyelesaian alternatif. Penyelesaian perkara
pidana yaitu melalui keadilan restoratif sebagai solusi dalam menyelesaikan
masalah hukum di luar pengadilan. Keadilan restoratif mengutamakan
penyelesaian perkara pidana melalui kekeluargaan, antara pelaku dan korban.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut
Bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian secara kekeluargaan perkara tindak
pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pasal 351 ayat (2) KUHP di
Kepolisian Sektor Cihideung, Kendala-kendala apakah di dalam penyelesaian
secara kekeluargaan perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan
luka berat pasal 351 ayat (2) KUHP di Kepolisian Sektor Cihideung dan Upaya
upaya apakah didalam penyelesaian secara kekeluargaan perkara tindak pidana
penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pasal 351 ayat (2) KUHP di
Kepolisian Sektor Cihideung.
Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian, penulis menggunakan
metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan
obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode
pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara
lapangan, untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi
di dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dalam perkara Penyelesaian
secara kekeluargaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka
berat telah diselesaikan melalui restorative justice, dimana kedua belah pihak
sama-sama mengajukan permohonan untuk dilakukan penyelesaian melalui
restorative justice karena adanya kesepakatan, padahal tindak pidana
penganiayaan yang mengakibatkan luka berat tidaklah termasuk perkara yang
dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya Hendaknya kepada
masyarakat tidak terburu-buru membuat pelaporan polisi apabila terjadi tindak
pidana, yang sekiranya tindak pidana tersebut masih bisa diselesaikan oleh
masyarakat dengan cara kekeluargaan.