dc.description.abstract |
PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN
DALAM KEMASAN YANG SUDAH KADALUARSA DI TOSERBA
GUNASALMA PANUMBANGAN
Dalam suatu kegiatan bisnis, banyak masalah yang kadang-kadang muncul
begitu saja. Pada prinsipnya, setiap orang berhak menjual atau membeli barang atau
jasa “apa”, “dengan siapa”, “berapa banyak” serta “bagaimana cara” produksi, inilah
apa yang disebut dengan ekonomi pasar. Sejalan dengan itu, perilaku dan struktur
pasar terkadang tidak dapat diprediksi, sehingga tidak jarang menimbulkan
kecurangan Salah satu penyimpangan bisnis yang dilakukan oleh sebagian pengusaha
yang tidak bertanggung jawab adalah memproduksi, mengedarkan, menawarkan
produk-produk yang berbahaya bagi kesehatan manusia (konsumen).
Dalam hal ini, penulis mengangkat permasalahan tentang bagaimana
pelaksanaan pasal 4 ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
terhadap makanan dalam kemasan yang sudah kadaluarsa di toserba gunasalma
panumbangan, kendala-kendala apa saja yang timbul dalam pelaksanaan pasal 4 ayat
(1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap makanan dalam
kemasan yang sudah kadaluarsa di toserba gunasalma panumbangan, dan upaya-upaya
apa yang dilakukan dalam menghadapi kendala-kendala dalam pelaksanaan Pasal 4
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
terhadap makanan dalam kemasan yang sudah kadaluarsa di Toserba Gunasalma
Panumbangan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
deskriptif analitis. Deskriptif analitis yaitu suatu pendekatan studi yang bertujuan
untuk memberikan gambaran, penjelasan dan kejelasan permasalahan serta
merumuskan kembali permasalahan tersebut berdasarkan data yang diperoleh selama
studi untuk kemudian dilanjutkan dengan analisis guna memperoleh susunan
pemikiran dan pemahaman yang sistematis dan objektif serta menggunakan metode
pendekatan yuridis-sosiologi/empiris dengan teknik pengumpulan data studi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Pasal 4 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 di Toserba Gunasalma Panumbangan masih
belum optimal dan memerlukan peningkatan lebih lanjut untuk memastikan
perlindungan konsumen yang lebih baik khususnya terkait dengan keamanan makanan
dalam kemasan. Terdapat beberapa faktor kendala yang menyebabkan Toserba
Gunasalma Panumbangan tentang perlindungan konsumen yaitu keterbatasan sumber
daya manusia untuk melakukan pengawasan rutin dan menyeluruh. Upaya yang harus
dilakukan yaitu meningkatkan frekuensi pengawasan dalam melakukan inpeksi rutin
dan mendadak ke Toserba Gunasalma Panumbangan.
Adapun saran yang diberikan penulis berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan
toko selalu melakukan pengawasan produk kadaluarsa secara berkala sehingga
tidak lolos dari pengawasan dan tersedia di rak penjualan, serta adakan pelatihan
rutin untuk karyawan mengenai pentingnya pemantauan tanggal kadaluarsa dan
cara mengidentifikasi produk yang mendekati kadaluarsa. |
en_US |