Abstract:
PELAKSANAAN DIVERSI DALAM PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 80 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Seorang anak yang melakukan suatu tindak pidana, maka tidak dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan, akan tetapi disebut sebagai kenakalan anak (Juvenile Delinquency), sehingga proses peradilan terhadap anak nakal, tidak bisa disamakan dengan proses peradilan bagi orang dewasa. Peradilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Didalam penyelesaian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, tidak serta merta anak tersebut diproses hukum, melainkan ada upaya-upaya diluar proses peradilan, yang disebut dengan Diversi.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut Bagaimanakah pelaksanaan Diversi dalam perkara kekerasan terhadap anak, Kendala-kendala apakah dalam pelaksanaan diversi dalam perkara kekerasan terhadap anak dan Upaya-upaya apakah pelaksanaan Diversi dalam perkara kekerasan terhadap anak
Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan, untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dalam perkara Diversi dalam perkara kekerasan terhadap anak telah dilaksanakan didalam tahap penyidikan dengan melibatkan keluarga anak korban dan keluarga anak yang berhadapan dengan hukum serta diikuti oleh pihak-pihak terkait, akan tetapi pelaksanaan Diversi tersebut gagal sehingga perkaranya harus diproses sampai persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Kendala-kendala dalam pelaksanaan Diversi terdiri dari Aturan Pelaksanaan Diversi. Pelaksanaan Diversi dan kultur hukum. Kendala yang dihadapi didalam pelaksanaan Diversi dalam perkara ini ditahap penyidikan adalah pelaksanaan Diversi, karena antara keinginan dari pihak korban dan kenyataan dari pihak anak yang berhadapan dengan hukum tidak ada titik temu didalam hal finansial, hal itu terjadi faktor ekonomi dari kedua belah pihak berbeda, dimana anak yang berhadapan dengan hukum berasal dari ekonomi yang tidak mampu.
Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya harus ada pemahaman kepada masyarakat mengenai anak yang berhadapan dengan hukum itu harus diproses hukum, namun harus bisa diselesaikan melalui Diversi.