Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum maksimalnya Pengelolaan Keuangan Desa oleh Pemerintah Desa Jangraga Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Jangraga Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran. Desain dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Jumlah informan dalam penelitian ini sebanyak 9 orang. Adapun teknik pengumpulan datanya yaitu studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Teknik pengolahan/analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Jangraga Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran belum optimal sesuai dengan tiga dimensi menurut Chabib, S., & Rachmansyah, H (2015:69-74) Tentang Pengelolaan Keuangan Desa seperti: dimensi Perencanaan APBDes dalam indikator Adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang masih kurang keterlibatan masyarakat dalam proses musrenbang, serta dalam dimensi adanya proses implementasi kebutuhan anggaran desa masih kurangnya konsistensi dalam pengerjaan implementasi kebutuhan anggaran desa. Dimensi pelaksanaan APBDes dalam indikator Pengalokasian keuangan desa melibatkan masyarakat dalam implementasi masih kurang keterlibatan masyarakat dalam proses implementasi. Serta dalam dimensi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes di indikator Adanya kesiapan bahan-bahan untuk laporan keuangan desa masih ditemukanya hambatan dalam mempersiapkan bahan-bahan laporan pertanggunjawaban. Untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Jangraga Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran dilakukan berbagai upaya dalam dimensi Perencanaan APBDes yaitu melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang dan melakukan pelatihan kepada kaur ataupun staf yang mengurus implementasi kebutuhan anggaran desa. Dimensi Pelaksanaan APBDes Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses implementasi dalam pengalokasian keuangan desa. Serta dalam dimensi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes yaitu Memberikan pelatihan kepada kaur keuangan dan stafnya supaya bisa lebih konsisten dalam mempersiapkan bahan-bahan untuk laporan pertanggungjawaban.