Abstract:
ABSTRAK
Fuad Auliya Ramdhani, 2024. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Oleh Dinas Perhubungan Di Kampung Turis Objek Wisata Pantai Pangandaran Kabupaten Pangandaran.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Implementasi Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir oleh Dinas Perhubungan di Kampung Turis Objek Wisata Pantai Pangandaran Kabupaten Pangandaran belum optimal. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir oleh Dinas Perhubungan di Kampung Turis Objek Wisata Pantai Pangandaran Kabupaten Pangandaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Informan sebanyak 6 orang. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara) dan dokumentasi. Penulis mengunakan teknik analisis data kualitatif melalui pengolahan data hasil wawancara dan observasi untuk ditarik kesimpulan sehingga dapat menjawab permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa : Implementasi Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir oleh Dinas Perhubungan di Kampung Turis Objek Wisata Pantai Pangandaran Kabupaten Pangandaran telah dilaksanakan walaupun belum optimal hal ini dubuktikan dari 4 (empat) dimensi yang dijadikan alat ukur terdapat 8 indikator yang belum dilaksanakan secara optimal hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan pemungutan retribusi parkir belum optimal karena kurangnya kejelasan mekanisme pemungutan retribusi parkir sehingga masih terjadi ketidaksesuaian tarif dalam memungut retribusi hal ini dikarenakan kurangnya dilakukan pengawasan secara rutin, serta kurangnya dukungan anggaran yang memadai dalam pemenuhan kebutuhan petugas juru parkir. Adanya hambatan-hambatan yang antara lain kurangnya kegiatan pengarahan yang diberikan kepada petugas parkir secara rutin terkait dengan ketentuan peraturan tentang retribusi Retribusi Tempat Khusus Parkir, kurangnya dukungan anggaran dan sarana prasarana bagi petugas pemungut retribusi parkir. Oleh karena itu untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut maka dilakukan berbagai upaya seperti untuk mengatasi jumlah petugas yang kurang memadai maka pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pemungutan retribusi parkir sehingga dapat mengatasi permasalahan keterbatasan petugas dari Dinas Perhubungan dalam menyelenggarakan pemungutan retribusi parkir serta mengatasi permasalahan anggaran dan sarana prasarana dalam pemungutan retribusi parkir. Upaya lainnya yaitu menetapkan titik-titik parkir untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan parkir termasuk kawasan wisata kampung turis.